Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa
Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
"Masyarakat mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD dan kebetulan waktu itu saya bersama kawan-kawan di legislatif menerima aspirasi mereka tersebut," ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, legislator Partai Perindo tersebut beserta anggota dewan lainnya melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD Pasangkayu dan mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk meminta data berapa jumlah lahan desa yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
"Dua minggu kemudian kami menerima balasan dari BPN, bahwa ada 30 desa lahan milik masyarakat yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ungkapnya.
Baca juga: Milad ke-109, Sekjen Partai Perindo: Pengabdian & Kontribusi Muhammadiyah Bagi RI Tak Kenal Lelah
Lantas, DPRD Pasangkayu mengundang beberapa instansi berwenang, termasuk di antara BPN, Forkopimda, PTPN, dan pihak perusahaan pemegang HGU.
"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya.
Usai pertemuan tersebut, legislator Partai Perindo tersebut beserta anggota dewan lainnya melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD Pasangkayu dan mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk meminta data berapa jumlah lahan desa yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
"Dua minggu kemudian kami menerima balasan dari BPN, bahwa ada 30 desa lahan milik masyarakat yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ungkapnya.
Baca juga: Milad ke-109, Sekjen Partai Perindo: Pengabdian & Kontribusi Muhammadiyah Bagi RI Tak Kenal Lelah
Lantas, DPRD Pasangkayu mengundang beberapa instansi berwenang, termasuk di antara BPN, Forkopimda, PTPN, dan pihak perusahaan pemegang HGU.
"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya.
Lihat Juga :