Ketahuan Sering Pungli, 4 Pegawai Dishub Ogan Komering Ilir Dipecat

Jum'at, 19 November 2021 - 19:36 WIB
Menurutnya, langkah pemecatan terhadap empat orang TKS tersebut diambil berdasarkan hukum, sehingga statusnya kuat. Terlebih, para pegawai tersebut sudah membuat pakta integritas dan sudah ditandatangani di atas materai.

"Pada poin terakhir pakta integeritas ada kalimat tertera 'Apabila saya melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan'. Artinya mereka harus siap dengan segala konsekuensinya akibat perbuatan mereka sendiri," jelasnya.

Baca juga: Digerebek! Oknum Polisi Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Ogan Komering Ilir

Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dishub yang melanggar aturan tersebut, lingkungan otoritasnya dapat kembali bersih dari pungutan liar. Karena jika sudah melanggar aturan, yang rusak bukan hanya nama oknum tapi juga nama instansi menjadi tercoreng.

"Kalau sudah sering seperti itu yang rusak bukan nama oknum, tapi nama Dinas juga bisa terseret. Pokoknya tidak ada toleransi lagi, langsung berhenti. Ini juga peringatan untuk anggota yang lain. Kalau kita biarkan tidak ada tindakan tegas, yang lain pasti akan ikut," kata Antonio.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!