Cegah Tidak Jadi BPR, Bank Kalsel Harus Penuhi POJK

Jum'at, 19 November 2021 - 13:11 WIB
Foto: Doc. Pemkab Batola
BANJARBARU - Berlangsung di Grand Hall Hotel Grand Dafam Banjarbaru, Seminar Pemenuhan Inti Bank Kalsel digelar. Acara yang dibuka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ini, Selasa (16/11/2021), juga dihadiri bupati/wali kota se-Kalsel. Untuk Kabupaten Bupati Barito Kuala (Batola) diwakili Wakil Bupati Rahmadian Noor beserta Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan, Akhmad Fauzi.

Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin menilai, acara ini sangat penting dalam upaya bersama memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024. ”Kita berharap melalui acara ini seluruh pihak memiliki pandangan yang sama dalam pemenuhan ketentuan modal inti ini,” ucapnya.



Gubernur juga sangat menyayangkan jika BPD Bank Kalsel harus menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat pemenuhan modal tidak bisa tercapai sebelum 31 Desember 2024.untuk itu, katanya, Pemprov Kalsel siap mendukung pemenuhan modal kendati tentunya memerlukan dukungan seluruh pihak.

”Sangat disayangkan jika bank milik orang banua ini harus kehilangan fungsinya atau bahkan harus dibekukan jika modal inti tidak terpenuhi,” ucap gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!