2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Jum'at, 19 November 2021 - 12:09 WIB
"Ada dua tersangka yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang," jelasnya.
Diketahui, ada enam tersangka yang kini kelengkapan berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muda'i Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing. Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Lalu tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Diketahui, ada enam tersangka yang kini kelengkapan berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muda'i Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing. Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Lalu tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
(don)
Lihat Juga :