2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo

Jum'at, 19 November 2021 - 12:09 WIB
Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya diperiksa di rutan Pakjo. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya diperiksa oleh Jaksa Penyidik dan dicecar 15 pertanyaan.

"Karena tersangka ditahan di Rutan Pakjo, maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan di dalam Rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mencecar dirinya dengan 15 pertanyaan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (19/11/2021). Baca juga:



KPK: Korupsi Pengadaan Proyek Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain Akhmad Najib, lanjut Khaidirman, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik juga memeriksa satu tersangka lainnya di dalam Rutan Pakjo yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!