Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan
Jum'at, 19 November 2021 - 01:05 WIB
"Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi pada pelantikan pejabat Simalungun, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN," ujar Kusen.
Lebih lanjut dikatakan Kusen,.KASN juga akan mengklarifikasi terkait informasi adanya 19 pejabat yang mengikuti job fit atau uji kompetensi justru dinonjobkan bukan dimutasi ke jabatan yang cocok sesuai hasil evaluasi atau penilaian pada uji kompetensi.
Menanggapi hal itu direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba, menilai Sekda Esron Sinaga tidak memahami perbedaan rekomendasi pelaksanaan job fit dan pelantikan.
" Persoalan yang ada bukan masalah pelaksanaan job fit namun pelantikan yang belum mendapat rekomendasi KASN serta adanya 19 pejabat peserta uji kompetensi yang dinonjobkan, jadi jangan dikatakan Sekda Esron Sinaga sudah sesuai aturan,” ketusnya.
Lebih lanjut dikatakan Kusen,.KASN juga akan mengklarifikasi terkait informasi adanya 19 pejabat yang mengikuti job fit atau uji kompetensi justru dinonjobkan bukan dimutasi ke jabatan yang cocok sesuai hasil evaluasi atau penilaian pada uji kompetensi.
Baca Juga
Menanggapi hal itu direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba, menilai Sekda Esron Sinaga tidak memahami perbedaan rekomendasi pelaksanaan job fit dan pelantikan.
" Persoalan yang ada bukan masalah pelaksanaan job fit namun pelantikan yang belum mendapat rekomendasi KASN serta adanya 19 pejabat peserta uji kompetensi yang dinonjobkan, jadi jangan dikatakan Sekda Esron Sinaga sudah sesuai aturan,” ketusnya.
(nic)
tulis komentar anda