Sekda Simalungun Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan
Jum'at, 19 November 2021 - 01:05 WIB
Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian Jjabatan pimpinan tinggi wilayah II, Kusen Kusdiana (kiri) bersama Sekdakab Simalungun, Esron Sinaga saat temu pers di Raya, Kamis (18/11/2021). Foto: Istimewa
SIMALUNGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga menantang Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: KASN Periksa Kepala BKPPD Terkait Mutasi Pejabat Simalungun
Esron menyebutkan, yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga , 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.
"Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau pun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan, silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan," sebutnya usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, di Pematang Raya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: KASN Periksa Kepala BKPPD Terkait Mutasi Pejabat Simalungun
Lihat Juga :