Dosen Kampus Swasta di Makassar Terlibat Penipuan, Janjikan Ijazah Tanpa Kuliah
Kamis, 18 November 2021 - 21:37 WIB
Dia menjelaskan, pelaku TF sudah pernah mendatangi Y di rumahnya, namun dari keterangan tetangga, yang bersangkutan telah lama meninggalkan rumah tersebut. "Nomor teleponnya susah dihubungi. Jadi ini korban merasa ditipu dan melapor ke Polsek Rappocini," paparnya.
Baca juga:Begini Kondisi Nia Daniaty usai Anak dan Keponakan Jadi Tersangka
Sebab, para korban selalu menyetorkan uang jutaan itu di kosan TF di Kecamatan Rappocini. Kemudian dari pengakuan pelaku, setelah menerima uang dari para korban, lalu menyetorkan ke pelaku utama di salah satu SMA swasta di Makassar yang juga tempat Y mengajar.
Kini, TF masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurangan penjara.
Baca juga:Begini Kondisi Nia Daniaty usai Anak dan Keponakan Jadi Tersangka
Sebab, para korban selalu menyetorkan uang jutaan itu di kosan TF di Kecamatan Rappocini. Kemudian dari pengakuan pelaku, setelah menerima uang dari para korban, lalu menyetorkan ke pelaku utama di salah satu SMA swasta di Makassar yang juga tempat Y mengajar.
Kini, TF masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurangan penjara.
(luq)
Lihat Juga :