Kasus Mafia Tanah Rugikan Nirina Zubir, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kamis, 18 November 2021 - 16:48 WIB
Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikkan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya Endrianto yang juga ditetapkan tersangka. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan mengubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," kata Yusri.

Baca juga: Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir

Sertifikat yang diambilalih oleh pelaku berjumlah 6 sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan oleh 3 anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. "Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana serta pencucian uang terhadap 6 objek sertifikat hak milik," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!