Kasus Mafia Tanah Rugikan Nirina Zubir, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kamis, 18 November 2021 - 16:48 WIB
Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah menahan 3 tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar. Sedangkan, dua tersangka lain dari PPAT belum ditangkap yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka pada kasus ini.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita masih lakukan pendalaman karena ini akan berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: ART Tersangka Penggelapan Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir Dipajang di Polda Metro Jaya
Kasus mafia tanah ini berawal dari pengurusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita masih lakukan pendalaman karena ini akan berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: ART Tersangka Penggelapan Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir Dipajang di Polda Metro Jaya
Kasus mafia tanah ini berawal dari pengurusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Lihat Juga :