Kasus Mafia Tanah Rugikan Nirina Zubir, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kamis, 18 November 2021 - 16:48 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah Rugikan...
Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi telah menahan 3 tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar. Sedangkan, dua tersangka lain dari PPAT belum ditangkap yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka pada kasus ini.

"Kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita masih lakukan pendalaman karena ini akan berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: ART Tersangka Penggelapan Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir Dipajang di Polda Metro Jaya

Kasus mafia tanah ini berawal dari pengurusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.

Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikkan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya Endrianto yang juga ditetapkan tersangka. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan mengubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," kata Yusri.
Baca juga: Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir

Sertifikat yang diambilalih oleh pelaku berjumlah 6 sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan oleh 3 anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. "Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana serta pencucian uang terhadap 6 objek sertifikat hak milik," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinopsis Jangan Buang...
Sinopsis 'Jangan Buang Ibu', Pernikahan Anak Pemicu Konflik Lama
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved