Geger! Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Bimbingan Skripsi
Kamis, 18 November 2021 - 12:14 WIB
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mahasiswi berinisial L saat bimbingan skripsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Ruang Dekan Fisip Unri yang diduga menjadi tempat terjadinya pelecehan terhadap mahasiswi. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
"SH kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan penetapan SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi L dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Dalam perjalannya, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Mahasiswi dan mahasiswa Unri saat berunjukrasa menuntut proses hukum terhadap dosen yang diduga melakukan pencabulan. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
Sunarto menambahkan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara dan akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Ruang Dekan Fisip Unri yang diduga menjadi tempat terjadinya pelecehan terhadap mahasiswi. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
"SH kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan penetapan SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi L dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Dalam perjalannya, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Mahasiswi dan mahasiswa Unri saat berunjukrasa menuntut proses hukum terhadap dosen yang diduga melakukan pencabulan. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
Sunarto menambahkan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara dan akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
tulis komentar anda