Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
Kuasa hukum pelapor, Andi M Yusuf mengatakan, kliennya tidak mengetahui surat rekomendasi calon Bupati Rokan Hulu yang dibuat oleh CT. Ia juga menyebut, bukti rekomendasi tersebut tidak otentik keabsahannya atau palsu. "Klien kami dalam hal ini telah dicatut namanya seolah-olah mengetahui rekomendasi tersebut," kata Andi.
Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
(mhd)
Lihat Juga :