Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Diduga Cemarkan Nama...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Raji N Sitepu bakal melaporkan koleganya Chairul Tanjung alias CT, pelaku pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi Kota. Sitepu kesal lantaran namanya dicatut di dalam rekomendasi salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Kabupaten Rokan Hulu periode 2020-2025.

"Ada pemalsuan rekomendasi DPP PAN untuk calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu, Hamulian. Rekomendasi itu palsu, saya juga diseret-seret, seolah-olah saya yang menginstruksikan atau mengetahui itu. Padahal itu tidak ada, dia (CT) mencatut nama saya. Itulah inti pencemaran nama baik yang saya alami," ujar Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Dia merasa dirugikan atas nama baik dirinya karena selama 20 tahun sudah menjaga integritas di partai. Karena itu, Pengurus Harian DPP PAN (Bendahara) ini telah menyerahkan surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan CT yang juga kader PAN itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Saya sudah serahkan permasalahan rekomendasi ini kepada kuasa hukum saya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya dan sudah diberikan somasi pertama dan kedua kepada CT," ujar warga Bekasi ini.

Kuasa hukum pelapor, Andi M Yusuf mengatakan, kliennya tidak mengetahui surat rekomendasi calon Bupati Rokan Hulu yang dibuat oleh CT. Ia juga menyebut, bukti rekomendasi tersebut tidak otentik keabsahannya atau palsu. "Klien kami dalam hal ini telah dicatut namanya seolah-olah mengetahui rekomendasi tersebut," kata Andi.

Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Berita Terkini
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved