Rawan Penyakit Menular, Ribuan Pakaian Bekas Impor di Medan Dibakar

Selasa, 16 November 2021 - 18:32 WIB
Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman, adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor.

"Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara, harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

Baca: Komplotan 'Becak Hantu' Kembali Bobol Rumah di Kota Medan

Dilanjutan dia, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020-2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!