Kasus Istri Marahi Suami Ditangani Keadilan Restoratif Dinilai Tepat

Selasa, 16 November 2021 - 17:41 WIB
Sehingga Hibnu mengatakan, seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh JPU. Hal itu karena kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan, bisa diselesaikan secara berkeadilan.

"Salam perkara-perkara ini seharusnya seorang jaksa, sesuai perkembangan dengan kebijakan jaksa agung dilakukan dengan penyelesaian restorative, kan begitu. sehingga tidak sampai ke arah mitigasi (persidangan)," katanya.

Hibnu juga menyoroti soal temuan dari hasil eksaminasi khusus dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap jika para jaksa yang menangani perkara Valencya diduga tidak profesional dengan menunda-nunda waktu.

"Profesionalisme jaksa yang bersangkutan. ternyata tidak profesional menunda- menunda, padahal namanya penyelesaian hukum itu harus ada, asas tepat, nah itu tidak dijalankan. Inilah saya kira, dalam rangka peningkatan profesionalisme penegak hukum ini harus betul-betul diterapkan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Baca: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!