Pemprov DKI Canangkan Jakarta Bebas Pungli 2021

Selasa, 16 November 2021 - 16:02 WIB
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786/2016, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, berbagai macam inovasi pelayanan publik terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui:

- Digitalisasi pelayanan perizinan dan non-perizinan di mall pelayanan publik,

- Pelayanan pajak daerah dan retribusi secara online,

- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) secara terpadu,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!