Kakek di Serang Cabuli Bocah dan Beri Rp10 Ribu Sebagai Imbalannya
Senin, 15 November 2021 - 14:46 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: 2 Korban Pencabulan Pelatih Voli Masih Trauma karena Hamil
“Dari hasil penyelidikan, maka pelaku ditahan di Polresta Serang dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Baca: 2 Korban Pencabulan Pelatih Voli Masih Trauma karena Hamil
“Dari hasil penyelidikan, maka pelaku ditahan di Polresta Serang dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :