Kakek di Serang Cabuli Bocah dan Beri Rp10 Ribu Sebagai Imbalannya
Senin, 15 November 2021 - 14:46 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa/SINDOnews
SERANG - Petugas Polresta Serang kembali menangkap pelaku pencabulan pada Kamis 11 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, sehari sebelumnya.
Dugaan pencabulan dilakukan RN (55), warga Kecamatan Taktakan. Korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Tersangka melakukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kasatreskrim Polresta Serang, AKP M. Nandar mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat 5 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya AR.
Baca juga: Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar
Dugaan pencabulan dilakukan RN (55), warga Kecamatan Taktakan. Korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Tersangka melakukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Kasatreskrim Polresta Serang, AKP M. Nandar mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat 5 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya AR.
Baca juga: Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar
Lihat Juga :