Baku Tembak di Bantar Gebang, Polisi Eksekusi Mati Rampok Minimarket

Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:21 WIB
Dia mengatakan penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimum, IPTU Dimitri Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Dicky Ferttofan. Mereka membongkar usai mempelajari rekamanclosed circuit television(CCTV) di lokasi.

Saat ini, Kapolres mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, yakni M, yang melarikan diri saat digrebek.“Kami masih memburu pelaku DPO,” tutupnya. (Baca juga: Pemerintah Buka 9 Sektor Ekonomi bagi 102 Kabupaten/Kota)



Atas perbuatannya, tiga pelaku yang telah diamankan terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sejumlah perampok minimarket yang beraksi di Hayam Wuruk, Mamphar, Taman Sari, Jakarta Barat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!