Wajib Pajak di Bulukumba Kini Bisa Bayar PBB-P2 Lewat Mobile Banking

Minggu, 14 November 2021 - 12:22 WIB
Penandatanganan MoU antara Pimpinan Cabang BNI 46 Bulukumba, Heruny Said dan Kepala Bapenda Bulukumba, Andi Mappiwali terkait penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah. Foto: Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini semakian mudah. Wajib pajak yang memiliki rekening BNI dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking dan SMS banking.

Sedangkan bagi wajib pajak yang belum memiliki rekening BNI dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui teller dan juga melalui Agen 46 yang tersebar di desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bulukumba .

Hal itu usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pimpinan Cabang BNI 46 Bulukumba, Heruny Said dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba, Andi Mappiwali terkait penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah.





"Untuk tahap awal ini kita terapkan untuk pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Kami berharap kedepannya, pembayaran Pajak Daerah lainnya juga dapat dilakukan melalui BNI," ujar Andi Mappiwali.

Dia berharap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dengan kemudahan yang diberikan.

Pimpinan Cabang BNI Bulukumba, Heruny Said menaruh harapan dengan adanya kerja sama tersebut bisa membantu pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penerimaan PAD. BNI memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui ATM, Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking dan melalui Agen BNI46.



"Fasilitas ini akan memaksimalkan penerimaan PAD. Di samping itu akan mempermudah pemantauan dan pelaporannya secara real time," ujar Heruny.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Bapenda, Andi Endang beserta seluruh jajaran Bapenda Bulukumba.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content