Peras Mahasiswi Pengendara Motor, Bripka PK Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 13 November 2021 - 16:23 WIB
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda yang digunakan tersangka, seragam polisi tersangka, dokumen kendaraan korban serta uang Rp100 ribu pecahan Rp5 ribu.

Baca juga: Kehebatan Mpu Nala Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol

Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.

Propam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim. "Tersangkapun dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!