Dalih Kena PHK, Pemuda Sleman Jambret Tas Wanita di Jalan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:15 WIB
Hariyanto menjelaskan, berbekal informasi dan data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya, Jumat (29/5/2020) malam. Awalnya polisi menangkap HY, kemudian dari hasil pemeriksaan, mengamankan PC di rumahnya di hari yang sama.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab HY juga melakukan tindak penjambretan di wilayah kecamatan lain, yaitu Ngaglik dan Sleman. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengankekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," katanya.

HY di hadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab setelah kena PHK, dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan. "Sebelumnya saya bekerja di pabrik roti. Karena kena PHK saya lantas menjambret," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!