Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 22:01 WIB
Wanita cantik itu mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan

Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim.

Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf. Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.

Dalam perkara ini, Stella dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!