Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Jum'at, 12 November 2021 - 17:14 WIB
Pada masa sosialisasi jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran. Pemilik kendaraan akan diminta memperbaiki sistem kendaraannya. “Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang sebagaimana diatur Pergub No 66 Tahun 2020,” kata Sambodo.
Baca juga: Soal Uji Emisi, Wagub Ariza: Kalau Sudah 50% Baru Ditindak
Selain menunggu aturan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya juga menunda penilangan demi memastikan fasilitas uji emisi yang memadai. Sebab, untuk uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua. “Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun di mana jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas dan 14 juta sepeda motor,” ujarnya.
Baca juga: Soal Uji Emisi, Wagub Ariza: Kalau Sudah 50% Baru Ditindak
Selain menunggu aturan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya juga menunda penilangan demi memastikan fasilitas uji emisi yang memadai. Sebab, untuk uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua. “Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun di mana jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas dan 14 juta sepeda motor,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :