Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Jum'at, 12 November 2021 - 17:14 WIB
Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor . Penerapan tersebut sambil menunggu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan, misalnya penetapan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Jarang Servis Mesin, 3 Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Timur
Meski penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda, namun Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan secara random kendaraan dalam rangka sosialisasi.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan, misalnya penetapan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Jarang Servis Mesin, 3 Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Timur
Meski penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda, namun Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan secara random kendaraan dalam rangka sosialisasi.
Lihat Juga :