Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Jum'at, 12 November 2021 - 00:05 WIB
POLEWALI MANDAR - Dikawal ketat oleh anggota polisi bersenjata laras panjang, tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan penggeledahan di Kantor Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (11/11/2021).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. Dana desa tersebut, salah satunya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini, melibatkan Kepala Desa Nepo, yang kini telah dinonaktifkan dan belum diketahui keberadaannya. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim khusus Kejari Polewali Mandar, menyita satu boks besar dokumen penting.
Petugas dengan teliti memeriksa setiap berkas dan sudut ruang kepala desa. Sejumlah perangkat desa, turut hadir menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Polewali Mandar, A. Muhammad Rieker Mappiare.
Selama penggeledahan yang berlangsung tiga jam, terlihat wajah pucat sejumlah perangkat desa saat tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Polewali Mandar, memeriksa seluruh dokumen yang dianggap penting untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Muhammad Rieker Mappiare mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa. "Belum ada penetapan nama tersangka, karena kami masih melengkapi bukti-bukti," tuturnya.
Kepala desa non aktif, yang diketahui bernama Talahuddin kini telah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya. Menurut Muhammad Rieker Mappiare, kepala desa tersebut diduga mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan bendahara desa.
Dana desa tersebut rencanahnya akan dipergunahkan dalam beberpa program pembangunan desa, Seperti pembuatan kolam ikan lele, pembangunan jembatan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Selain itu, juga ada temuan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan pembayaran honor perangkat desa. Tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Polewali Mandar, hingga kini masih menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi dana desa ini.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. Dana desa tersebut, salah satunya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini, melibatkan Kepala Desa Nepo, yang kini telah dinonaktifkan dan belum diketahui keberadaannya. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim khusus Kejari Polewali Mandar, menyita satu boks besar dokumen penting.
Baca Juga
Petugas dengan teliti memeriksa setiap berkas dan sudut ruang kepala desa. Sejumlah perangkat desa, turut hadir menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Polewali Mandar, A. Muhammad Rieker Mappiare.
Selama penggeledahan yang berlangsung tiga jam, terlihat wajah pucat sejumlah perangkat desa saat tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Polewali Mandar, memeriksa seluruh dokumen yang dianggap penting untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Muhammad Rieker Mappiare mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa. "Belum ada penetapan nama tersangka, karena kami masih melengkapi bukti-bukti," tuturnya.
Baca Juga
Kepala desa non aktif, yang diketahui bernama Talahuddin kini telah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya. Menurut Muhammad Rieker Mappiare, kepala desa tersebut diduga mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan bendahara desa.
Dana desa tersebut rencanahnya akan dipergunahkan dalam beberpa program pembangunan desa, Seperti pembuatan kolam ikan lele, pembangunan jembatan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Selain itu, juga ada temuan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan pembayaran honor perangkat desa. Tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Polewali Mandar, hingga kini masih menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi dana desa ini.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(eyt)
tulis komentar anda