BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi Pil Setan Perusak Generasi Bangsa

Kamis, 11 November 2021 - 14:24 WIB
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan

"Saat dilakukan penangkapan, tim di lapangan menemukan empat bungkus plastik bening yang didalamnya berisi ekstasi sebanyak 1.774 butir, dengan berat 720 gram. Ekstasi itu diakui tersangka sebagai miliknya," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka, kini dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram. "Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelasnya.

Baca juga: Miris! Janin Hasil Hubungan Gelap 2 Pelajar di Sekolah Digugurkan Paksa di Kamar Mandi Puskesmas

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!