BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi Pil Setan Perusak Generasi Bangsa
Kamis, 11 November 2021 - 14:24 WIB
BATAM - Sebanyak 1.774 butir pil ekstasi dengan berat 720 gram, yang disita dari pengedar narkoba, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Ribuan butir ekstasi itu, dimusnahkan menggunakan mobil incinerator pemusnah narkotika.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri, Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: B-1435/L.10.10/Enz.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. "Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan di Tanjung Pinang, dan sudah ada surat ketetapan dari pengadilan," katanya.
Dijelaskannya, barang bukti itu disita dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di Km 8 Kota Tanjungpinang. Di mana saat itu, EA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
"Saat dilakukan penangkapan, tim di lapangan menemukan empat bungkus plastik bening yang didalamnya berisi ekstasi sebanyak 1.774 butir, dengan berat 720 gram. Ekstasi itu diakui tersangka sebagai miliknya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka, kini dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram. "Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca Juga
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri, Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: B-1435/L.10.10/Enz.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. "Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan di Tanjung Pinang, dan sudah ada surat ketetapan dari pengadilan," katanya.
Dijelaskannya, barang bukti itu disita dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di Km 8 Kota Tanjungpinang. Di mana saat itu, EA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga
"Saat dilakukan penangkapan, tim di lapangan menemukan empat bungkus plastik bening yang didalamnya berisi ekstasi sebanyak 1.774 butir, dengan berat 720 gram. Ekstasi itu diakui tersangka sebagai miliknya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka, kini dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram. "Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelasnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda