BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi Pil Setan Perusak Generasi Bangsa

Kamis, 11 November 2021 - 14:24 WIB
loading...
BNNP Kepri Musnahkan...
Ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Sebanyak 1.774 butir pil ekstasi dengan berat 720 gram, yang disita dari pengedar narkoba, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Ribuan butir ekstasi itu, dimusnahkan menggunakan mobil incinerator pemusnah narkotika.

Baca juga: Bandar Narkoba London Edarkan Pil Ekstasi Bertema Squid Game, Dipasarkan ke Remaja

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri, Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: B-1435/L.10.10/Enz.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. "Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan di Tanjung Pinang, dan sudah ada surat ketetapan dari pengadilan," katanya.



Dijelaskannya, barang bukti itu disita dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di Km 8 Kota Tanjungpinang. Di mana saat itu, EA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan

"Saat dilakukan penangkapan, tim di lapangan menemukan empat bungkus plastik bening yang didalamnya berisi ekstasi sebanyak 1.774 butir, dengan berat 720 gram. Ekstasi itu diakui tersangka sebagai miliknya," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka, kini dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram. "Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelasnya.

Baca juga: Miris! Janin Hasil Hubungan Gelap 2 Pelajar di Sekolah Digugurkan Paksa di Kamar Mandi Puskesmas

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Polisi Bongkar Laboratorium...
Polisi Bongkar Laboratorium Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Cipinang
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Rekomendasi
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved