Pemuda 19 Tahun di Kediri Cabuli 8 ABG Perempuan, Modus Diajak Pacaran

Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:34 WIB
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajaknya untuk menjalin hubungan asmara. “Setelah dirasa hubungan sudah dekat, pelaku memaksa para korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres, Jumat (5/6/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian milik salah satu korban. Saat ini Polres Kediri Kota sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencabulan tersebut.

Sedangkan pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!