Belum Terima Gaji, Ratusan Pekerja Tambang di Muratara Terlantar
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:58 WIB
Kerugian hak normatif 124 pekerja adalah gaji, tunjangan dan lembur dari Januari hingga April 2020, Mei hingga saat ini, gaji pokok semenjak di rumahkan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami mendesak Pemkab Muratara dalam hal ini Disnaker memberikan perhatian khusus dalam persoalan ini dan juga pihak PT Gorby menjadi penanggung jawab utama selaku pemilik kosensi," tuturnya. (Baca juga: Tangani COVID-19, Pemprov Sumsel Tambah Tiga Tower di Wisma Atlet)
Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Muratara Abdurahman mengatakan, pihaknya selaku pemerintah telah menerima pengaduan dari para pekerja dan telah melakukan pemanggilan kepada PT Gorby.
Pihak perusahaan telah berjanji melakukan pembayaran uang gaji karyawan dan meminta waktu agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah kita panggil dan akan membayar gaji karyawan saat dananya sudah ada, coba tanya ke pihak perusahaan biar jelas," pungkasnya.
"Kami mendesak Pemkab Muratara dalam hal ini Disnaker memberikan perhatian khusus dalam persoalan ini dan juga pihak PT Gorby menjadi penanggung jawab utama selaku pemilik kosensi," tuturnya. (Baca juga: Tangani COVID-19, Pemprov Sumsel Tambah Tiga Tower di Wisma Atlet)
Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Muratara Abdurahman mengatakan, pihaknya selaku pemerintah telah menerima pengaduan dari para pekerja dan telah melakukan pemanggilan kepada PT Gorby.
Pihak perusahaan telah berjanji melakukan pembayaran uang gaji karyawan dan meminta waktu agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah kita panggil dan akan membayar gaji karyawan saat dananya sudah ada, coba tanya ke pihak perusahaan biar jelas," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :