Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin

Kamis, 11 November 2021 - 06:03 WIB
Tidak terima, Asnimar pun datang ke kantor polisi membuat laporan. Dia melaporkan putra kandungnya sendiri. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Mah.

Baca: Terlibat Kasus Penggelapan, Pria Ini Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi

Dari pengakuannya, sepeda motor ibunya itu sudah digadaikan Rp4 juta kepada seorang pria berinisial AD (32), warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang ikut ditangkap polisi.

"Kedua diduga pelaku penggelapan dan penadah sudah ditangkap dan menjalani proses hukum," sebut Amir.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!