Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin

Kamis, 11 November 2021 - 06:03 WIB
Pemuda ini dilaporkan ibunya ke polisi hingga dipenjara, karena gadaikan motor tanpa izin. Foto: Ricky/SINDOnews
PEMATANGSIANTAR - Nahas dialami Mah (33), pemuda asal Tambun Nabolon, Siantar Martoba. Dia dilaporkan ibunya sendiri, karena menggandakan motor tanpa izin. Mah pun kini harus mendekam di penjara.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud mengatakan, tersangka MAH (33) warga Jalan Melur, Perumahan Karang Sari, dilaporkan ibu kandungnya sendiri, Asnimar Chaniago (62) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambon Nabolon, kecamatan Siantar, kota Pematangsiantar.



Baca juga: Wanita Cantik Asal Kendal Ditangkap atas Kasus Penggelapan 11 Mobil Mewah

"Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepeda motor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp14 juta," katanya, Rabu (10/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!