Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar
Rabu, 10 November 2021 - 21:11 WIB
Baca juga: Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
(luq)
Lihat Juga :