Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar

Rabu, 10 November 2021 - 21:11 WIB
Baca juga: Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam

Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!