Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar
Rabu, 10 November 2021 - 21:11 WIB
loading...
4 pemuda diringkus atas dugaan pencurian dengan modus congkel sadel motor. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus kawanan pencuri dengan mencungkil sadel motor. Empat pemuda berhasil diamankan, dua di antaranya adalah penadah.
Terduga pelaku utama yakni MA (23) dan IM (24), keduanya adalah warga Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Sedang terduga penadah yakni AG (24), warga Kecamatan Tamalate dan KA (30) warga Kabupaten Gowa.
Baca juga: Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat
"Korbannya seorang Polwan. Di mana pelaku mengambil barang berharga yang ditaruh di dalam bagasi motor, dengan cara mencongkel sadelnya," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Afhi Abrianto, Rabu (10/11).
Dia menerangkan, korban bernama Setyanugrah Magasari mengalami pencurian pada Minggu 7 November 2021, lalu di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala.
Afhi bilang, setelah laporan diterima, pihaknya bergegas menyelidiki kasus tersebut. Tidak lama anggotanya mendapat informasi keberadaan beberapa terduga pelaku.
Baca juga: Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Petugas lebih dulu menangkap terduga penadah, AG dan KA di Jalan Mappaodang 2. Selanjutnya meringkus terduga pelaku utama pembobolan, MA dan IM di kediaman mereka.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan empat buah ponsel merek Samsung dan Oppo yang diduga hasil kejahatan. Kemudian tiga buah dompet, satu buah tas selempang, dan satu unit senjata elektrik gun milik korban," ungkap Afhi.
Baca juga: Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
Terduga pelaku utama yakni MA (23) dan IM (24), keduanya adalah warga Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Sedang terduga penadah yakni AG (24), warga Kecamatan Tamalate dan KA (30) warga Kabupaten Gowa.
Baca juga: Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat
"Korbannya seorang Polwan. Di mana pelaku mengambil barang berharga yang ditaruh di dalam bagasi motor, dengan cara mencongkel sadelnya," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Afhi Abrianto, Rabu (10/11).
Dia menerangkan, korban bernama Setyanugrah Magasari mengalami pencurian pada Minggu 7 November 2021, lalu di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala.
Afhi bilang, setelah laporan diterima, pihaknya bergegas menyelidiki kasus tersebut. Tidak lama anggotanya mendapat informasi keberadaan beberapa terduga pelaku.
Baca juga: Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Petugas lebih dulu menangkap terduga penadah, AG dan KA di Jalan Mappaodang 2. Selanjutnya meringkus terduga pelaku utama pembobolan, MA dan IM di kediaman mereka.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan empat buah ponsel merek Samsung dan Oppo yang diduga hasil kejahatan. Kemudian tiga buah dompet, satu buah tas selempang, dan satu unit senjata elektrik gun milik korban," ungkap Afhi.
Baca juga: Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
(luq)
Lihat Juga :