Bupati Kebumen Pelajari Pengelolaan Industri Hasil Tembakau Soppeng

Rabu, 10 November 2021 - 19:20 WIB
Pembentukan KIHT Soppeng dilakukan sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca juga: Bupati Soppeng Hadiri Temu Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Indonesia

"Manfaat pengusaha rokok yang bergabung di dalam KIHT Kabupaten Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai," terangnya.

Penerimaan dari sektor cukai, lanjut Lutfi, juga terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Kabupaten Soppeng. "Nilai pita cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai Rp1,7 miliar," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!