Bupati Kebumen Pelajari Pengelolaan Industri Hasil Tembakau Soppeng
Rabu, 10 November 2021 - 19:20 WIB
loading...
Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide (kiri) menerima cendera mata dari Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Foto: Istimewa
A
A
A
SOPPENG - Bupati Kebumen , Arif Sugiyanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Soppeng, Sulsel, Rabu (10/11). Di daerah berjuluk Kota Kalong itu, Bupati Kebumen melakukan studi komparatif Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Soppeng.
Bupati Kebumen menyampaikan, pihaknya berkunjung ke Kabupaten Soppeng untuk melihat bagaimana potensi tembakau bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat.
Baca juga: BPJamsostek Apresiasi Program Perlindungan Sosial Petani di Soppeng
"Soppeng dan Kudus saat ini menjadi barometer, karena di Indonesia baru ada 2 KIHT, salah satunya di Soppeng, untuk itu kami hadir di sini, dan tentunya Kabupaten Kebumen juga salah satu daerah penghasil tembakau," sebut Arif.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Kebumen disambut Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide. Dalam kesempatan itu, Lutfi menjelaskan bahwa KIHT yang terletak di Bentengenge, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata dengan luas 3,6 hektare ini, diresmikan pada 16 Oktober 2020.
Kawasan ini dikelola oleh Pemkab Soppeng melalui Perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng. Kesuksesan Perusda Soppeng mengelola KIHT ini tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.
Baca juga: Kaswadi Razak Dukung Program Pelayanan Kesehatan Tradisional Masyarakat
"Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, di mana Perusda bekerja sama dengan HIPTERS, Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng," ujarnya.
Saat ini, standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penertiban Nomor Pokok pengusaha barang Kena Cukai (NPPBKC), penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan KIHT Soppeng dilakukan sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Baca juga: Bupati Soppeng Hadiri Temu Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Indonesia
"Manfaat pengusaha rokok yang bergabung di dalam KIHT Kabupaten Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai," terangnya.
Penerimaan dari sektor cukai, lanjut Lutfi, juga terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Kabupaten Soppeng. "Nilai pita cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai Rp1,7 miliar," jelasnya.
Bupati Kebumen menyampaikan, pihaknya berkunjung ke Kabupaten Soppeng untuk melihat bagaimana potensi tembakau bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat.
Baca juga: BPJamsostek Apresiasi Program Perlindungan Sosial Petani di Soppeng
"Soppeng dan Kudus saat ini menjadi barometer, karena di Indonesia baru ada 2 KIHT, salah satunya di Soppeng, untuk itu kami hadir di sini, dan tentunya Kabupaten Kebumen juga salah satu daerah penghasil tembakau," sebut Arif.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Kebumen disambut Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide. Dalam kesempatan itu, Lutfi menjelaskan bahwa KIHT yang terletak di Bentengenge, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata dengan luas 3,6 hektare ini, diresmikan pada 16 Oktober 2020.
Kawasan ini dikelola oleh Pemkab Soppeng melalui Perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng. Kesuksesan Perusda Soppeng mengelola KIHT ini tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.
Baca juga: Kaswadi Razak Dukung Program Pelayanan Kesehatan Tradisional Masyarakat
"Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, di mana Perusda bekerja sama dengan HIPTERS, Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng," ujarnya.
Saat ini, standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penertiban Nomor Pokok pengusaha barang Kena Cukai (NPPBKC), penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan KIHT Soppeng dilakukan sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Baca juga: Bupati Soppeng Hadiri Temu Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Indonesia
"Manfaat pengusaha rokok yang bergabung di dalam KIHT Kabupaten Soppeng akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai," terangnya.
Penerimaan dari sektor cukai, lanjut Lutfi, juga terus mengalami peningkatan sejak dibangunnya KIHT di Kabupaten Soppeng. "Nilai pita cukai yang telah direalisasikan sampai dengan September tahun 2021 mencapai Rp1,7 miliar," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :