Wanita Pengedar Sabu Divonis Bebas, 2 Ormas Geruduk PN Palembang

Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
Sementara itu, Humas PN Kota Palembang, Abu Hanifah angkat bicara atas pihak yang kecewa terhadap keputusan hakim. "Pihak-pihak yang merasa kecewa agar bisa mendukung upaya lanjut. Dan dalam perkara ini, JPU langsung menyatakan sikap kasasi," jelas Abu Hanifah.

Baca juga: Beruang Madu Jantan Tewas Mengenaskan Terjerat Perangkap Babi

Menurut Abu Hanifah, saat ini keputusan hakim PN Kota Palembang, merupakan keputusan tingkat pertama, dan bisa diuji kembali hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kita tunggu, kalau memang membatalkan keputusan maka petimbangan hakim tingkat pertama salah," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!