Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat

Selasa, 09 November 2021 - 11:51 WIB
Baca juga:Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek

Kepada penyidik, para pelaku mengaku mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. "Pelaku memasang foto profil perempuan menawarkan open BO (booking online) . Korban tertarik, lalu diajak bertemu di TKP. Di situlah para pelaku merampas ponsel korban," ujar Edhy.

Kini keempat pelaku bersama barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar yang didapatkan polisi dari tangan A. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!