Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat
Selasa, 09 November 2021 - 11:51 WIB
loading...
Barang bukti anak panah dan pelontar yang digunakan pelaku untuk menyerang korbannya. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Manggala , mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak lelaki di bawah umur. Ada empat pelaku berhasil dibekuk polisi, semuanya disebutkan bekerja sebagai pemulung.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menjelaskan, para pelaku dibekuk di Jalan Inspeksi Kanal Bitowa pada Selasa (9/11), dini hari. Lokasi itu juga merupakan tempat kejadian perkara di mana korban diserang menggunakan anak panah.
Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Empat terduga pelaku yang diamankan berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17). Mereka membagi peran dalam menjalankan aksinya. Meski demikian, polisi menyebut ada dua orang terduga pelaku yang masih buron, yakni lelaki A dan AD.
"Salah satu yang DPO adalah pelaku utama yang membusur korban. Satu lagi yang mengancam. Untuk yang berhasil kita amankan, berperan menahan atau menghalau korban, selebihnya memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara," kata Kompol Supriady.
Polisi yang akrab disapa Edhy ini menyebutkan, korbannya bernama Zainal Abidin, karyawan swasta di Makassar. Warga Jalan Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang. Kejadiannya berlangsung pada Minggu 7 November 2021, sekira pukul 01.30 Wita.
Baca juga:Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Dia menambahkan, peristiwa ini terekam CCTV. Itu juga lah yang membantu proses penyelidikan polisi. Empat pelaku disebutkan menghadang motor korban ketika melintas di Inspeksi Kanal Borong. Lalu diminta menyerahkan ponsel dengan ancaman senjata tajam.
"Namun korban kembali menjalankan sepeda motornya, meninggalkan para pelaku. Akhirnya para pelaku melepaskan busur yang mengenai pinggang kanan belakang korban, sampai harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutur Edhy.
Baca juga:Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. "Pelaku memasang foto profil perempuan menawarkan open BO (booking online) . Korban tertarik, lalu diajak bertemu di TKP. Di situlah para pelaku merampas ponsel korban," ujar Edhy.
Kini keempat pelaku bersama barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar yang didapatkan polisi dari tangan A. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menjelaskan, para pelaku dibekuk di Jalan Inspeksi Kanal Bitowa pada Selasa (9/11), dini hari. Lokasi itu juga merupakan tempat kejadian perkara di mana korban diserang menggunakan anak panah.
Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Empat terduga pelaku yang diamankan berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17). Mereka membagi peran dalam menjalankan aksinya. Meski demikian, polisi menyebut ada dua orang terduga pelaku yang masih buron, yakni lelaki A dan AD.
"Salah satu yang DPO adalah pelaku utama yang membusur korban. Satu lagi yang mengancam. Untuk yang berhasil kita amankan, berperan menahan atau menghalau korban, selebihnya memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara," kata Kompol Supriady.
Polisi yang akrab disapa Edhy ini menyebutkan, korbannya bernama Zainal Abidin, karyawan swasta di Makassar. Warga Jalan Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang. Kejadiannya berlangsung pada Minggu 7 November 2021, sekira pukul 01.30 Wita.
Baca juga:Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Dia menambahkan, peristiwa ini terekam CCTV. Itu juga lah yang membantu proses penyelidikan polisi. Empat pelaku disebutkan menghadang motor korban ketika melintas di Inspeksi Kanal Borong. Lalu diminta menyerahkan ponsel dengan ancaman senjata tajam.
"Namun korban kembali menjalankan sepeda motornya, meninggalkan para pelaku. Akhirnya para pelaku melepaskan busur yang mengenai pinggang kanan belakang korban, sampai harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutur Edhy.
Baca juga:Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. "Pelaku memasang foto profil perempuan menawarkan open BO (booking online) . Korban tertarik, lalu diajak bertemu di TKP. Di situlah para pelaku merampas ponsel korban," ujar Edhy.
Kini keempat pelaku bersama barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar yang didapatkan polisi dari tangan A. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Lihat Juga :