Ikuti Pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya Tak Penjara Pengguna Narkoba
Senin, 08 November 2021 - 22:52 WIB
Syaratnya, tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan. "Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya.
Baca juga: Bekuk Jaringan Narkoba Sumut-Banten, BNN dan Bea Cukai Sita 6 Kg Sabu
Selain itu, tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan peredaran narkotika. Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari hasil tes assessment terpadu. "Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),"ucapnya.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanya akan direhabilitasi. Melalui pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Baca juga: Bekuk Jaringan Narkoba Sumut-Banten, BNN dan Bea Cukai Sita 6 Kg Sabu
Selain itu, tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan peredaran narkotika. Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari hasil tes assessment terpadu. "Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),"ucapnya.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanya akan direhabilitasi. Melalui pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
(cip)
Lihat Juga :