Ikuti Pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya Tak Penjara Pengguna Narkoba

Senin, 08 November 2021 - 22:52 WIB
Jalani pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa merespons aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Aturan itu dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. "Kami sejalan dengan kebijakan dari jaksa agung," kata Mukti saat dihubungi, Senin (8/11/2021).



Baca juga: Coba Rebut Senpi Polisi, 1 Orang Bandar Narkoba di Sidimpuan Ditembak

Meski begitu Mukti menjelaskan sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!