Gelapkan Harta Gono-gini Anggota DPRD Maluku Utara Ditahan
Senin, 08 November 2021 - 20:34 WIB
"Jadi saya juga bingung, lagian pula pidana yang disangkakan pasal 372 tentang penggelapan ancaman hukuman itu empat tahun. Ini artinya dari aspek pidana kecuali orang tersebut ancaman hukuman lima tahun kemudian dianggap mengulangi perbuatan dan melarikan diri," kata Wahda kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Wahda mempertanyakan penahanan dirinya. Dirinya mengaku punya hak dan akan melakukan penangguhan. Sebab lima tahun dalam hukum itu di atas lima tahun orang itu bisa ditahan, terkecuali melarikan diri. "Saya akan tanya ke Polisi lagi," tandasnya.
Baca juga: 2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan konferensi pres besok. "Nanti besok akan disampaikan dalam konferensi pers. Jadi sabar dulu," katanya.
Diketahui, selain ditetapkan tersangka dugaan penggelapan, Wahda Zainal Imam juga ditetapkan ebagai tersangka oleh Ditreskimum Polda Malut dalam kasus dugaan melawan polisi lalulintas (Polantas) Polres Ternate.
Wahda mempertanyakan penahanan dirinya. Dirinya mengaku punya hak dan akan melakukan penangguhan. Sebab lima tahun dalam hukum itu di atas lima tahun orang itu bisa ditahan, terkecuali melarikan diri. "Saya akan tanya ke Polisi lagi," tandasnya.
Baca juga: 2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan konferensi pres besok. "Nanti besok akan disampaikan dalam konferensi pers. Jadi sabar dulu," katanya.
Diketahui, selain ditetapkan tersangka dugaan penggelapan, Wahda Zainal Imam juga ditetapkan ebagai tersangka oleh Ditreskimum Polda Malut dalam kasus dugaan melawan polisi lalulintas (Polantas) Polres Ternate.
(msd)
Lihat Juga :