Gelapkan Harta Gono-gini Anggota DPRD Maluku Utara Ditahan

Senin, 08 November 2021 - 20:34 WIB
Anggota DPRD Maluku Utara ditahan dalam perkara dugaan penggelapan harta gono-gini.Foto/Ismail Sangaji
TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), resmi menahan oknum anggota DPRD Malut Wahda Z Imam atas dugaan kasus penggelapan harta gono-gini. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus membahayakan anggota Satlantas.

Sebelum ditahan, Wahda Z Imam diperiksa di ruangan subdit II mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 20.10 WIT. Usai keluar dari Ditreskrimum, Wahda Z Imam langsung digiring ke rutan Polres Ternate.



Baca juga: Viral! Geng Motor Serang Driver Ojol secara Brutal di Bandung

Wahda Z Imam usai diperiksa sebagai tersangka mengatakan, perkara yang dianggap penggelapan, dirinya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor tetapi polisi tetap memproses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!