2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran

Senin, 08 November 2021 - 16:51 WIB
Baca: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika melawan dan berani cerita.

"Aksi bejat para tersangka dilakukan sebanyak 11 kali terhadap korban pertama (14) dan 19 kali terhadap korban (14) kedua, dalam rentang waktu September hingga Oktober 2021," paparnya.

Baca: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan

Selanjutnya, para pemuda pelaku pemerkosaan itu dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!