2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran

Senin, 08 November 2021 - 16:51 WIB
loading...
2 Gadis Cantik di Kendari...
Pelaku pemerkosaan di Kendari dibekuk polisi. Foto: Febriyono/SINDOTV
A A A
KENDARI - Dua remaja putri di bawah umur, diperkosa delapan pemuda dengan cara digilir di Kendari , Sulawesi Tenggara. Tidak hanya itu, keduanya juga diancam dibunuh dan dijadikan budak seks oleh para pelaku.

Akibat pemerkosaan itu, kedua korban mengalami trauma berat. Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan hebat, hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, kedelapan pemuda itu telah diamankan petugas kepolisian. Terdiri dari IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA. Usai diamankan, para pemuda itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: LPSK Ingin Gandeng Atta Halilintar untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Pemerkosaan di Luwu Timur

"Kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap dua orang remaja di bawah umur itu, berawal dari perkenalan korban dengan para pelaku di media sosial," katanya, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Dilanjutkan dia, saat ditangkap kedelapan pemuda itu sedang asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut, di Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Ya, jadi modusnya itu berawal dari salah satu tersangka yang berkenalan dengan korban di media sosial yang dilanjutkan dengan mengajak bertemu di suatu tempat, lalu diperkosa bergiliran," sambungnya.

Baca: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh kedua korban jika melawan dan berani cerita.

"Aksi bejat para tersangka dilakukan sebanyak 11 kali terhadap korban pertama (14) dan 19 kali terhadap korban (14) kedua, dalam rentang waktu September hingga Oktober 2021," paparnya.

Baca: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan

Selanjutnya, para pemuda pelaku pemerkosaan itu dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Tinjau Sekolah Rakyat...
Tinjau Sekolah Rakyat di Kendari, Menekraf: Masa Depan Bangsa pada Generasi Muda Kreatif
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved