Ikuti DKI Jakarta, Wilayah Bodebek Berlakukan PSBB Transisi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:48 WIB
BANDUNG - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menyatakan, Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor (Bodebek) akan mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sepanjang Juni 2020.
Menurut Daud, keputusan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 46/2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota," tegas Daud di Bandung, Jumat (5/6/2020).
Senada dengan Daud, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB di kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta. (Baca juga; 25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19 )
"Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi," terangnya.
Menurut Eni, Pemprov Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) terkait penerapan AKB maupun PSBB di seluruh wilayah Jabar. (Baca juga; Pemprov Jabar Tegaskan AKB Wajib Kantongi Restu Menkes )
Menurut Daud, keputusan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 46/2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota," tegas Daud di Bandung, Jumat (5/6/2020).
Senada dengan Daud, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB di kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta. (Baca juga; 25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19 )
"Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi," terangnya.
Menurut Eni, Pemprov Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) terkait penerapan AKB maupun PSBB di seluruh wilayah Jabar. (Baca juga; Pemprov Jabar Tegaskan AKB Wajib Kantongi Restu Menkes )
(wib)
tulis komentar anda