10 Aturan Olah Vokal di Tempat Karaoke Jakarta, Nomor 4-5 Harus Ingat Pulang
Minggu, 07 November 2021 - 07:51 WIB
9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.
10. Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.
Pemprov DKI membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Terdapat 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
10. Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.
Pemprov DKI membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Terdapat 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(jon)
Lihat Juga :