Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Peretasan Aplikasi Bank

Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, kata Yuliyanto, Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan koordinasi dengan pihak bank dan mendapati akses illegal tersebut dilakukan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Korlantas Polri Pilih Polda DIY Jadi Pilot Project Digitalisasi Ranmor

Yuliyanto mengungkapkan, dengan di-back up Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres OKI pada tanggal 28 September 2021 telah melakukan penangkapan atas nama pelaku inisial LG, laki-laki, umur 20 tahun di Riding Pangkalan Lapam, Ogan Komiring Ilir.

Peran dari pelaku LG menerima informasi dari pelaku DP yang mendapatkan username dan password korban. Kemudian LG menghubungi pelaku PD untuk melakukan eksekusi terhadap username dan password korban yang sudah didapatkan tersebut.

"Pelaku PD melakukan eksekusi dengan cara menghubungi korban mengaku pegawai bank yang menawarkan perubahan fitur pada aplikasi tersebut dengan berbayar. Kemudian karena merasa keberatan korban bermaksud menutup aplikasi tersebut."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!